Ibu Hamil Puasa
Memasuki bulan ramadhan tentu berkaitan erat dengan ibadah puasa. Hal ini merupakan kewajiban bagi seluruh umat yang beragama islam kecuali yang tidak mampu. Hal ini juga berlaku untuk ibu hamil moms. Ibu hamil bisa dikategorikan dua hal. Bagi mereka yang mampu melaksanakan puasa karena tanpa sebab gangguan kehamilannya maka hal tersebut baik. Jika sebaliknya maka Islam memperbolehkan dengan aturan sendiri moms.
Bolehkah Ibu Hamil Puasa?
Pada dasarnya semua umat Islam yang mampu melaksanakan ibadah puasa memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Hal ini juga berlaku untuk ibu hamil moms. Jika ibu hamil mampu untuk berpuasa maka diperbolehkan. Namun jika tidak mampu atau mengalami ketakutan terhadap keselamatan dirinya dan atau janin, maka islam memperbolehkan moms untuk tidak melaksanakan puasa dengan keringanan dan syarat tertentu.
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil
Islam memang ramah terhadap pengikutnya. Oleh sebab itu, Islam tidak begitu memberatkan dalam beribadah. Salah satunya adalah hukum berpuasa bagi ibu hamil. Jika untuk umat yang tidak hamil dan mencapai baligh, hukum melaksanakan ibadah puasa adalah suatu kewajiban. Jika seorang meninggalkan, maka ia akan mendapatkan dosa jika tanpa mengganti atau tanpa alasan yang tepat. Tentunya hal ini berbeda jika dihadapkan pada hukum puasa bagi ibu hamil. Terdapat Rukhsah atau keringanan dalam ibadah puasa.
Rukhsoh tersebut dibagi menjadi dua hal. Yakni jika ibu hamil tidak melaksanakan puasa sebab mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka moms hanya menggantipuasa tersbeut dengan melaksanakan puasa di luar bulan ramadan sebanyak puasa yang ditinggalkan. Yang kedua, jika moms tidak melaksanakan puasa karena mengkhawatirkan kesehatan janin maka wajib diganti dengan melaksanakan puasa di lain hari dan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin sebesar kurang dari 1 kg atau 6 gr.
Hukum Menggantikan Puasa Ramadan
Menggatikan puasa di hari selain ramadan bagi ibu hamil memiliki banyak pendapat ulama. Menurut imam syafi'i dan imam malik, bagi ibu hami dan menyusui jika meninggalkan puasa atau tidak mampu karena alasan tertentu, maka dia harus mengganti puasanya di liar bulan ramadhan. Hal ini disebabkan karena ibu hamil hukumnya diqiyaskan dengan orang yang sakit.
Sedang pendapat lain mengatakan, dalam kitab Bidayatul Mujtahid (jilid 1/ hal 63) disebutkan, kondisi ibu hamil atau orang yang menyusui lebih dekat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha. Namun kebanyakan umat islam menggunakan pendapat yang pertama untuk kehati-hatian.
Ayat Alquran Tentang Hukum Menggantikan Puasa Ramadan
Adapun ayat Al-quran yang menjelaskan tentang hukum menggantikan puasa tersebut terdapat pada surah Al-Baqarah:184 yang artinya
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. "
Fidyah atau Qodho'?
Bagi ibu hamil, pelaksanakan fidyah dan qodho' masih diambang dilema. Apalagi bagi mereka yang memiliki gangguan atau tidak dianjurkan dokter untuk berpuasa. Nah moms, jangan takut. Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu menjalankan puasa dapat mengganti dengan qodho dan membayar fidyah.
Apabila ibu hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya maka dia hanya perlu mengganti puasnya diluar bulan ramadan, sedangkan jika ibu hamil mengkhawatirkan kesehatan janinnya maka baginya mengganti puasa dan membayar fidyah.