Defisit BPJS Kesehatan
Sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit anggaran hingga menyebabkan dibutuhkannya suntikan dana langsung dari Kementerian Keuangan. Secara total, dana yang sudah diberikan pemerintah untuk BPJS sendiri sudah mencapai 25,7 triliun rupiah. Tentu ini akan menjadi pertanyaan, sampai kapan suntikan dana ini harus dilakukan?
Penyebab Defisit BPJS Kesehatan
Defisit yang BPJS Kesehatan kerap dialami oleh BPJS Kesehatan tentu menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya? Berikut ini adalah empat penyebab defisit BPJS Kesehatan yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:
- Struktur iuran di bawah aktuaria
- Pasien hanya mendaftar saat sakit, lalu berhenti bayar iuran
- Tingkat keaktifan peserta mandiri rendah
- Pembiayaan penyakit katastropik sangat besar
Kenaikan BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat
Kementerian Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan hingga dua kali lipat. Untuk iuran peserta kelas mandiri I akan dinaikkan 100%. Dengan angka ini, peserta yang sebelumnya membayar iuran senilai 80 ribu rupiah akan naik menjadi 160 ribu rupiah per orang per bulannya. Sementara itu, untuk peserta kelas mandiri II, iuran akan dinaikkan dari 59 ribu rupiah menjadi 110 ribu rupiah per bulan. Di sisi lain, peserta kelas mandiri III juga akan dinaikkan dari 25.500 per bulan menjadi 42 ribu rupiah per peserta per bulan.
Kenaikan Iuran BPJS Mulai 2020
Sejauh ini, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilaksanakan pada Januari 2020. Namun, untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran), Sri Mulyani ingin menaikkan iurannya dimulai secepatnya, yaitu Agustus 2019.
Opsi untuk Solusi Defisit BPJS
Mengingat besarnya angka defisit anggaran BPJS Kesehatan, ada tiga opsi untuk mengatasi permasalahan ini. Diantaranya adalah:
- Penyesuaian biaya operasional
- Penyesuaian iuran
- Penyesuaian manfaat yang diberikan