Dilansir dari detik.com, berdasarkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna, ancaman hukuman bagi pelaku aborsi yaitu kurungan selama 12 tahun. Tapi seiring perkembangan zaman, maka diatur ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan atau pelaku aborsi dengan alasan medik, ungkapnya di kantor KemenkumHam, Jumat (20/9/2019).
Dalam UU Kesehatan, Pasal 75, diatur juga mengenai aborsi. Bunyi pasal selengkapnya yaitu:
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Jadi, sudah sangat jelas bahwa pelaku aborsi jika ia merupakan korban perkosaan tidak akan dikenakan hukuman, begitupun dengan aborsi yang dilandaskan dengan alasan kesehatan dan medis, yang jika tidak dilakukan tindakan aborsi, maka akan membahayakan ibu dan janin, bahkan sampai menyebabkan kematian.
Tindakan aborsi merupakan suatu hal yang perlu diberi perhatian lebih dan khusus. Pasalnya, di Indonesia saat ini sudah sangat banyak terjadi tindakan aborsi, baik yang dengan alasan medis, perkosaan, maupun alasan lainnya. Tak hanya itu, pelaku aborsi akan terdampak secara psikologi jika tidak ditangani dengan baik.
Demikian beberapa informasi terkait dengan RUU KUHP pasal aborsi. Semoga bermanfaat.