Talak secara bahasa berasal dari kata طَلَقَ يَطْلُقُ طَلاَقاً – – yang artinya bercerai. Dalam kamus bahasa Indonesia talak diartikan sebagai perceraian antara suami dan isteri atau lepasnya ikatan pernikahan. Sedangkan talak dalam arti khusus adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Definisi tersebut adalah berdasarkan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Al-Sunnah. Talak secara istilah berarti ucapan tertentu yang diucapkan oleh suami kepada istrinya yang mengakibatkan hilangnya hubungan suami istri dan kehalalannya.

Hukum Talak Dalam Islam

Talak diatur dalam Alqur’an sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 229 serta QS At-Talaq ayat :1-7. Dalam surah Albaqarah dijelaskan pengertian talaq sebagaimana ayat berikut ini:

اَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

artinya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Hukum Talak Dalam Islam
source: https://palembang.tribunnews.com/
baca juga

Talak terbagi atas beberapa hukum, bisa wajib, sunah, makruh mubah dan bahkan haram. Berikut penjelasannya.

Hukum Talak Wajib
Berikut ini beberapa kondisi yang mewajibkan suami menjatuhkan kepada istri, antara lain

  • Jika suami isteri memiliki kemungkinan damai yang amat kecil atau sulit untuk didamaikan melalui proses mediasi
  • Sebelum perceraian terjadi biasanya ada dua orang wakil dari pihak suami atau isteri yang akan membantu proses mediasi. Namun apabila mediasi ini gagal maka cerai bisa menjadi wajib hukumnya
  • Jika pengadilan menjatuhkan pendapat sekiranya talak lebih baik dijatuhkan daripada meneruskan pernikahan. Jika suami tidak dapat mengucapkan talak sementara talak wajib hukumnya maka suami akan berdosa.
  • Talak juga wajib hukumnya bagi suami yang meng-ila’ istrinya yakni suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Masa ila ini ditangguhakn hingga empat bulan dan apabila setelah empat bulan berlalu suami enggan kembali kepada istrinya maka hakim berhak untuk memaksa suami mengikrarkan talak.
Hukum Talak Sunnah
Talak memiliki hukum sunnah jika dijatuhkan kepada suami dengan ikhlas demi kebaikan isterinya dan untuk mencegah kemudharatan apabila isterinya tetap tinggal bersamanya. Berikut ini beberapa kondisi hukum talak menjadi sunnah, antara lain:
  • Suami tidak mampu menanggung nafkah isteri baik secara lahir maupun secara batin dan tidak mampu memenuhi kewajiban suami terhadap istri
  • Isteri tidak dapat menjaga kehormatan serta harkat dan martabat dirinya atau terdapat ciri-ciri istri yang durhaka dalam dirinya. Istri yang seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mengetahui ciri wanita yang baik untuk dinikahi.
Hukum Talak Dalam Islam
source: https://konsultasisyariah.com/

Hukum Talak Makruh
Hukum talak menjadi makruh jika suami menjatuhkan perkataan talak terhadap isterinya tanpa sebab yang jelas dan keadaan rumah tangga yang baik-baik saja. Selain itu talak juga hukummya makruh apabila isteri yang diceraikan memilki sifat yang baik dan taat kepada suaminya serta memiliki ciri-ciri istri shalehah.

Hukum Talak Mubah
Hukum talak menjadi mubah jika suami memiliki keinginan untuk menceraikan isterinya dikarenakan sudah tidak mencintai isterinya atau jika sang isteri tidak dapat mematuhi suami serta berperangai buruk. Hal ini juga bisa terjadi apabila suami lemah nafsunya atau istri yang tidak lagi subur (belum datang masa haid atau telah selesai masa haid).

Hukum Talak Haram
Berikut ini beberapa kondisi yang meharamkan suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

  • Suami menceraikan isteri saat isteri masih dalam masa haid
  • Suami menjatuhkan talak pada isteri setelah ia disetubuhi tanpa diketahui hamil atau tidak
  • Suami yang sedang sakit dan cerainya bertujuan supaya isteri tidak mendapatkan hak atas hartanya
  • Suami mentalak istri dengan tiga talak sekaligus. Hal ini tidak sah meskipun jika talak satu diucapkan tiga kali atau lebih.

Perbedaan Talak 1, Talak 2, dan Talak 3

Dalam islam talak terbagi atas beberapa tingkat. Talak 1, talak 2, dan talak 3. Apa perbedaan? Berikut ulasannya.

Talak 1 dan Talak 2
Tala 1 dan Talak 2 ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk. Berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukun Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.

Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.

Perbedaan Talak 1, Talak 2, dan Talak 3
source: https://www.mugi.or.id/

Talak 3
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, jika seorang suami telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
"Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”

Jadi perempuan yang telah dijatuhi talak tiga ini harus sudah menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai. Dalam keadaan demikian, perempuan tadi tidak dilarang dinikahi lagi oleh laki-laki bekas suami pertama; hukum perkawinan tersebut tetap halal.

Itu tadi Moms ulasan seputar hukum talak dan perbedaannya. Ingatkan selalu pada Dads untuk tidak sembarangan mengucapkan kata talak. Karena sekali saja terucap, hubungan Moms dan Dads menjadi tidak halal lagi. Semoga informasi ini bermanfaat.