Namun, seperti kita ketahui, saat ini aborsi sering dilakukan oleh wanita-wanita korban perkosaan atau janin yang merupakan hasil hubungan yang tidak semestinya. Jika terjadi kondisi seperti ini, biasanya sang ibu lebih memilih menggugurkan kandungannya tidak dengan dokter melainkan dengan pihak lain yang dapat menyebabkan bahaya lebih lebih besar. Usia legal dilakukan aborsi untuk wanita yang diperkosa yaitu saat kandungan belum genap 40 hari.
Bahaya Aborsi
Pasca aborsi, biasanya akan terjadi keluhan-keluhan yang dialami, diantaranya nyeri, mual, lemas, hingga pendarahan. Jika dalam kondisi normal, maka rasa sakit yang dialami akan berangsur berkurang. Namun, pada kondisi tertentu, bisa saja timbul masalah lainnya seperti:
- Pendarahan berat
- Infeksi
- Kerusakan Vagina dan Rahim
- Masalah Psikologis
Aturan Melakukan Aborsi
Menurut hukum, pada pasal 346 KUHP, aturan mengenai aborsi berbunyi “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun, dalam pasal 75 UU Kesehatan dijelaskan bahwa ada pengecualian. Jika aborsi dilakukan karena adanya indikasi kedaruratan medis yang terdekteksi sejak kehamilan usia dini dan kehamilan yang disebabkan oleh perkosaan, tidak dikenankan hukum pidana. Namun aturan ini masih diperdebatkan oleh pihak-pihak yang berwajib.
Dalam medis, aborsi bisa dilakukan jika terjadi kondisi seperti keguguran, terdektesi ada ancaman kesehatan untuk ibu dan janinnya, serta kehamilan yang terjadi akibat perkosaan. Pada umumnya kondisi medis, aborsi dapat dilakukan pada usia kehamilan tidak lebih dari 24 minggu untuk menghindari risiko-risiko yang akan dialami pasca aborsi. Kegiatan aborsi ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang terpercaya dan sesuai dengan anjuran dokter.
Demikian bahaya aborsi dan aturannya. Semoga bermanfaat.