Elektronik-Traffic Law Enforcement (ETLE)

10 Titik Tilang Elektronik di Jakarta yang Mulai Diberlakukan, Yuk Ketahui Aturannya!
source: https://wartakota.tribunnews.com/

ETLE atau yang juga dikenal dengan sebutan tilang elektronik sudah mulai diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan dalam berkendara. Hingga saat ini sudah dipasang 10 titik pemantauan untuk tilang elektronik di sekitar jalanan Ibukota. Penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan dari masyarakat, sekali pun tidak ada polisi lalu lintas yang berjaga.


Kamera Pemantau untuk Tilang Elektronik

10 Titik Tilang Elektronik di Jakarta yang Mulai Diberlakukan, Yuk Ketahui Aturannya!
source: https://www.kompas.com/

Untuk menjalankan tilang elektronik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan kamera Closed-Circuit Television (CCTV) untuk memantau kedisiplinan para pengguna jalan. CCTV ini beroperasi selama 24 jam, sehingga dapat dengan efektif memberikan pemantauan penuh pada aktivitas pengendara. Kamera yang digunakan juga memiliki resolusi yang cukup tinggi sehingga dapat mengambil gambar nomor polisi kendaraan dengan jelas.

baca juga


Sistem Tilang Elektronik

10 Titik Tilang Elektronik di Jakarta yang Mulai Diberlakukan, Yuk Ketahui Aturannya!
source: https://www.liputan6.com/

Saat seorang pengendara kedapatan melakukan pelanggaran, maka kamera akan menangkap detail nomor polisi kendaraan. Setelah itu, dari nomor polisi kendaraan, data dari pengendara akan diteruskan ke server pusat milik Polda Metro Jaya. Kemudian petugas akan memberikan surat tilang pada pengendara melalui surat, e-mail, atau telefon. 


 

10 Titik Tilang Elektronik di Jakarta yang Mulai Diberlakukan, Yuk Ketahui Aturannya!
source: https://www.gridoto.com/

Selanjutnya, pelanggar harus melakukan konfirmasi pada website etle-pmj.info atau aplikasi Android etle-pmj untuk memastikan benar tidaknya pelanggaran yang sudah dilakukan berdasarkan catatan dan data yang diterima server Polda Metro Jaya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelanggar harus membayar denda ke bank dalam tempo waktu 14 hari. Jika tidak, STNK akan diblokir sehingga pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan.

baca juga


10 Titik Tilang Elektronik di Jakarta

10 Titik Tilang Elektronik di Jakarta yang Mulai Diberlakukan, Yuk Ketahui Aturannya!
source: https://www.kompas.com/

Nah, berikut ini adalah 10 titik di Jakarta yang sudah mengoperasikan tilang elektronik:

  1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
  2. JPO MRT Polda Semanggi
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
  6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
  7. Simpang bundaran Patung Kuda
  8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
  9. Simpang TL Sarinah Starbucks
  10. JPO Plaza Gajah Mada
Itulah beberapa info penting seputar penerapan tilang elektronik. Jadi, pastikan untuk selalu mematuhi aturan berkendara dengan baik, ya!