Cuti Haid
Cuti haid adalah jenis cuti di mana seorang wanita mendapat hak untuk memiliki pilihan mengambil cuti yang dibayar atau tidak dibayar dari pekerjaannya jika dia sedang menstruasi dan tidak dapat pergi ke kantor karenanya. Aturan ini sudah diberlakukan di beberapa negara, termasuk Indonesia yang sudah menetapkan aturan cuti haid sejak 2003. Dalam aturan yang telah diatur, perusahaan harus memberikan izin cuti pada hari pertama dan hari kedua menstruasi untuk para pekerja perempuan. Namun, dalam hal ini perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan upah penuh pada kasus seperti ini. Dengan kata lain, ini termasuk pada unpaid leave atau cuti tidak berbayar.
Aturan Mengenai Cuti Haid
Peraturan mengenai cuti haid yang diatur oleh negara dapat Mommy lihat dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid atau menstruasi dan merasakan sakit dapat memberitahukan kepada pengusaha atau pemberi kerjanya, dan mereka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua datang bulan.
Sayangnya, sosialisasi mengenai aturan cuti haid ini masih belum maksimal dilakukan oleh perusahaan. Bahkan, banyak pula perusahaan yang melarang atau tidak membolehkan karyawan perempuannya untuk izin cuti karena haid atau menstruasi. Hal inilah yang masih banyak diperdebatkan oleh banyak orang.
Tidak hanya itu, keberadaan cuti menstruasi ini juga memicu isu tersendiri di mana terjadi anggapan bahwa wanita tidak bisa bekerja dengan efektif dan efisien karena tubuhnya yang terkesan lemah, khususnya saat menstruasi. Dengan kata lain cuti haid masih dianggap sebagai isu kontroversial karena dipandang oleh sebagian orang sebagai kritik terhadap efisiensi kerja perempuan atau sebagai seksisme.