Dilansir Detik, sebuah unggahan video viral di media sosial lantaran memperlihatkan pengendara motor yang adu mulut gara-gara abu rokok. Awalnya, salah seorang pengendara motor merasa kelilipan. Dia pikir itu adalah debu, namun kemudian dia mengetahui bahwa yang masuk ke matanya adalah abu rokok. Hal ini disebutkan orang tersebut dalam akun twitternya yang disamarkan nama akunnya.
"Disini gw kelilipan 2x. Gw kira debu ternyata depan gw bawa motor sambil ngerokok. Daritadi itu motor mau gw salip tapi goyang kanan kiri mulu," kata pengendara motor dalam video yang diunggah akun Twitter @G** W******.
Pengendara motor yang kelilipan tersebut menegur pengguna lain yang merokok sambil berkendara di jalan, namun sayangnya teguran tersebut tak segera ditanggapi. Fatalnya, kelilipan abu rokok mengakibatkan mata pengendara motor yang memberi teguran tadi menjadi merah. Konflik pun reda setelah pacar pengendara motor yang merokok di jalan, yang saat itu sedang dibonceng, ikut menegur perilaku tersebut.
Di akhir video, pengendara motor yang kelilipan berpesan supaya tidak merokok saat berkendara. Karena abu rokok yang terbang dapat berisiko mengenai mata pengendara lain. Selain mata, bagian tubuh lain yang tak mengenakan pelindung juga bisa terkena abu rokok yang panas.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditayangkan 1,3 juta kali. Video tersebut mendapat 52.100 retweet dan 52.600 like dari netizen. Warganet pun ikut mengeluh dan bercerita kalau pernah merasakan hal serupa akibat perilaku oknum yang merokok saat berkendara.
"I feel youuuuu! udah pernah mataku sampai iritasi parah, berair mata darah lho. Bolak-balik RS spesialis mata, gara-gara kelilipan bara rokok," tulis warganet @M***L****
Selain itu, ada juga warganet yang justru merasa kagum kagum atas keberanian menegur pengendara motor yang merokok di jalan.
"Aku pengen punya keberanian kayak masnya. Kadang pemobil juga gitu. Enteng banget tangannya keluar buang abu/puntung rokok. Apa tiap keluar ke jalan harus bawa linggis atau gimana? Biar bisa nyemplaki pengendara kaya gitu," tulis netizen @m*** f*****.
Pidana dan Denda Merokok Saat Berkendara
Padahal Moms, sudah banyak teguran yang dilayangkan bahkan peraturan tertulis tentang larangan merokok saat berkendara, namun sayangnya teguran tersebut seakan tidak ditanggapi serius oleh para perokok. Padahal pelakunya bisa mendapat jerat pidana lho, Moms. Pasalnya asap rokok dapat mengganggu kenyamanan orang disekitarnya.
Seperti dilansir melalui Detik, merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp750 ribu.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen, M Iqbal mengatakan, pengendara membutuhkan konsentrasi penuh saat berkendara. Ketika berkendara orang tersebut bertanggungjawab dengan dirinya sendiri dan orang lain.
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada detikcom.
Dilansir Mayo Clinic, salah satu risiko jika abu rokok masuk ke mata yakni menyebabkan luka pada kornea mata. Abu rokok yang masih panas pun bisa menimbulkan cedera di kelopak mata. Karena sudah banyak kasus abu rokok masuk ke mata yang dikeluhkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
Parah ya, Moms. Semoga setelah ini tidak ada lagi korban abu rokok di jalan raya ya, Moms.