Kelonggaran Cuti PNS
Seperti dilansir Haibunda, bagi PNS yang rumahnya mengalami banjir diperbolehkan mengambil cuti. Bahkan, lamanya cuti maksimal bisa sampai satu bulan, Bunda. Seperti keterangan yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," demikian keterangan Kemenpan RB
Aturan Cuti PNS
Dalam aturan, cuti yang diperbolehkan ini termasuk salah satu cuti karena alasan penting. Berikut jenis alasan yang diperbolehkan bagi PNS untuk mengambil cuti:
- Cuti di luar tanggungan negara
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti melahirkan
- Cuti karena alasan penting
Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan:
- Ada keluarga sakit atau meninggal dunia
- Pegawai yang sakit
- Istri pegawai operasi caesar
- Terdampak bencana alam
Seperti yang diketahui, tingkat curah hujan yang tinggi mengakibatkan sejumlah daerah terendam banjir, tak terkecuali Ibu Kota Jakarta. Menurut penjelasan Kepala Subbidang Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG Siswanto, curah hujan tahun ini disebut yang tertinggi sejak 154 tahun lalu.
"Dari pengukuran meteorologi, tercatat pertama kali zaman Belanda tahun 1866. Hujan tertinggi tahun 1866 hanya 185,1 mm/hari," ungkap Siswanto.
Siswanto juga mengatakan bahwa banjir Besar Zaman Belanda tercatat terjadi di tahun 1918 pada 20 Februari, waktu itu curah hujan tercatat di Kwitang (Kantor BMKG zaman itu) hanya 125,2 mm/hari.
Tingkat Curah Hujan Per Tahun
Siswanto kemudian memaparkan catatan curah hujan terkait banjir besar di Jakarta sejak 1866 silam:
- 1866: 185,1 mm/hari
- 1918: 125,2 mm/hari
- 1979: 198 mm/hari
- 1996: 216 mm/hari
- 2002: 168 mm/hari
- 2007: 340 mm/hari
- 2008: 250 mm/hari
- 2013: > 100m m/hari
- 2015: 277 mm/hari
- 2016: 100-150 mm/hari
- 2020: 377 mm/hari
Fakta di Balik PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan
Ketika PNS diberi kelonggaran cuti selama sebulan karena rumah mereka terdampak banjir, lalu apakah para PNS tersebut tetap mendapatkan gaji?
Dilansir FinanceDetik, Tjahjo mengatakan selama cuti karena musibah tersebut, PNS akan tetap mendapatkan gaji.
"Seperti sakit atau rumahnya terkena musibah bencana, prinsipnya diberikan cuti berapa lama ya tergantung kondisinya bagaimana. Kalau harus cuti karena sakit dan kena musibah bencana ya tetap digaji," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan gaji yang diterima oleh PNS yang mendapat musibah tidak akan dipotong. PNS akan tetap mendapat gaji pokok beserta tunjangan.
"Lagi musibah ya tidak dipotong pendapatannya. Kalau ada dana kantor juga bisa partisipasi," jelasnya.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, lamanya cuti bagi PNS sendiri akan dilihat dari situasi yang terjadi. Nantinya, keputusan cuti tersebut ditentukan oleh pimpinan yang berwenang.
"Lamanya cuti tergantung kondisi dan perkembangan bencana yang melanda rumahnya dan kalau sakit tergantung lama sakitnya. Keputusan berapa lama, pimpinan langsung yang menentukan," kata Tjahjo.
Apakah Moms dan Dads termasuk PNS yang tinggal di Jakarta dan terdampak banjir? Siap-siap cuti satu bulan untuk membereskan rumah yang terendam banjir.