Proses adopsi anak sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adobsi) dengan penjelasan detail pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (Permen) mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak.
Berdasarkan tiga peraturan tersebut dapat disimpulkan beberapa tiga syarat utama proses adopsi anak yang sah sebagai berikut:
1. Syarat Kepentingan : Adopsi Dilakukan Demi Kebaikan Anak
Adopsi atau pengangkatan anak wajib memiliki orientasi kebaikan dan kebahagiaan anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa proses adopsi aatau pengangkatan anak hanya dapat dilakukan apabila kepentingan yang diperjuangkan merupakan kebaikan untuk sang anak.
Dengan kata lain, alasan pasangan dalam mengajukan adopsi merupakan murni untuk calon anak angkat, baik itu terkait finansial maupun kebahagiaan psikologisnya.
2. Syarat Nasab : Tidak Memutuskan Nasab Anak Angkat
Selanjutnya, calon orang tua angkat juga tidak boleh memutuskan nasab (hubungan darah) anak dengan orang tua kandungnya. Sesuai dengan Pasal 39 UU Perlindungan Anak yang menjelaskan keharusan orang tua angkat untuk tidak merahasiakan, menutupi, atau bahkan memutus hubungan darah sang anak dengan orang tua kandungnya. Orang tua angkat juga harus memberikan informasi lengkap mengenai keberadaan keluarga dan saudara kandung dari sang anak.
Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 6 PP Adopsi mengenai pemberitahuan fakta tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan anak angkat, khususnya dari sisi psikologisnya. Dengan kata lain, orang tua angkat dapat merahasiakan hingga sang anak tumbuh cukup dewasa dan siap untuk menerima informasi sebenarnya.
3. Syarat Agama : Orang Tua Angkat Harus Seagama Dengan Orang Tua Kandung
Meskipun UU Perlindungan anak menekankan mengenai hal ini, aturan ini mucul dalam Pasal 3 PP Adopsi. Akan tetapi tidak dijelaskan secara rinci mengenai alasan dari persyaratan ini diberlakukan. Kemungkinan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir perselisihan antara orang tua kandung dan orang tua angkat terkait agama sang anak.
Meskipun pada dasarnya setiap anak saat dewasa merupakan warga negara yang bebas dan berhak untuk agamanya sendiri, bisa dikatakan bahwa kebanyakan orang tua kandung menginginkan anaknya memeluk agama yang sama dengan dirinya. Masalah agama juga berpengaruh saat sang anak akan menikah dan membutuhkan wali yang satu keyakinan dengan dirinya. Ditambah lagi terkait persoalan hak waris yang memiliki aturan masing-masing dalam setiap agama.