Untuk mengadopsi anak secara sah, negara sudah mengatur tata cara adopsi anak dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) disertai dengan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi). Selain itu, mekanisme adopsi anak juga sudah dijelaskan dengan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Hal pertama yang harus kamu perhatikan adalah syarat menjadi orang tua angkat yang dipaparkan dalam Pasal 7 PERMEN, tentang Calon Orang Tua Angkat yang meliputi:
1. Terbukti sehat baik dari segi jasmani maupun rohani;
2. Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat;
4. Merupakan warga negara yang baik dan tidak pernah terlihat kasus kriminal;
5. Sudah menikah minimal 5 tahun;
6. Bukan merupakan pasangan sejenis;
7. Belum memiliki anak/ hanya memiliki 1 anak;
8. Memiliki kemampuan Finansial dan Sosial yang baik;
9. Mendapatkan izin dan persetujuan dari orang tua atau walik anak;
10. Membuat surat pernyataan yang menerangkan maksud pengangkatan adalah dengan tujuan yang terbaik untuk kepentingan anak, baik dari sisi kesejahteraan dan perlindungan;
11. Memiliki laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. Sudah mengasuh anak minimal 6 bulan setelah izin pengasuhan didapatkan dari orang tua/wali; dan
13. Mendapatkan izin dari Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Syarat Calon Anak Angkat
Selanjutnya, untuk persyaratan calon anak angkat juga sudah dijelaskan dalam Pasal 6 PERMEN, tentang Calon Anak Angkat yang meliputi:
1. Anak masih berusia di bawah 18 tahun;
2. Merupakan anak yang ditelantarkan atau terlantar;
3. Berada di bawah pengasuhan keluarga atau Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4. Membutuhkan bantuan perlindungan khusus.
Tata Cara Pengangkatan Anak
1. Tahap Persiapan Dokumen
Saat calon orang tua yang akan membuat surat permohonan ke Dinas Sosial yang berlokasi di tempat ia akan mengangkat anak atau sesuai domisili Calon Anak Angkat, ada beberapa berkas dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, diantaranya :
- Dokumen Pribadi kedua pasangan (KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah / Akta Nikah
- Dokumen Pribadi calon anak angkat (Akta Kelahiran Calon Anak Angkat)
- SKCK kedua pasangan calon orang tua angkat
- Surat Keterangan Dokter (Pasangan tidak dapat memiliki anak)
Surat Keterangan Pendapatan dari kantor tempat bekerja atau laporan Neraca Laba Rugi bagi pengusaha.
- Surat Ijin Tertulis dan ditanda tangani wali atau orang tua kandung calon anak angkat.
- Surat pernyataan tertulis dan ditanda tangani yang berisi maksud pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik anak, baik itu untuk kesejahteraan dan perlindungan anak;
Setelah semua dokumen lengkap dan diterima oleh Dinas Sosial di Provinsi, maka calon orang tua angkat harus melalui Uji Kelayakan oleh Pekerja Sosial. Salah satu yang akan diperika adaah rumah dengan dilakukannya kunjungan, validasi dokumen, dan survey langsung ke tempat kerja atau usaha.
Jika dianggap layak mengadopsi anak, Pekerja Sosial tersebut akan mengeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara untuk Calon Orang Tua Angkat. Tahapan ini akan berlangsung selama 6 bulan dibawah pengawasan Dinas Sosial.
Jika selama 6 bulan percobaan orang tua angkat dinilai layak untuk mengadopsi anak, Dinas Sosial Provinsi akan memberikan surat rekomendasi kepada Kementrian Sosial. Surat rekomendasi itulah yang akan dievaluasi oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang merupakan perwakilan beberapa lembaga, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
Setelah surat rekomendasi dari Direktur Pelayanan Sosial Anak diterima, evaluasi dan penilaian kelayakan calon orang tua angkat akan didiskusikan oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kementerian Sosial. Jika disetujui, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Persetujuan Pengangkatan Anak. Akan tetapi, jika ditolak, maka calon anak angkat akan dikembalikan pada Lembaga Pengasuhan Anak.
Dengan memiliki Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Persetujuan Pengangkatan Anak, calon orang tua angkat dapat mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri tempat proses pengangkatan anak dilakukan.
Apabila hasil Penetapan Pengadilan sudah keluar, salinan penetapannya kembali diserahkan kepada Kementrian Sosial untuk proses pencatatan oleh Kementrian Sosial. Setelah hasil pengadilan sudah tercatat di Kementerian, pengangkatan anak yang dilakukan menjadi sah secara hukum.