Saat ini, para calon orang tua tidak lagi pusing memikirkan biaya persalinan yang menjulang. Kamu dapat memanfaatkan fasilitas sebagai peserta dari bpjs kesehatan. Fasilitas ini meliputi pemeriksaan kehamilan, melahirkan (baik normal maupun operasi caesar) dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.
 

Moms, Ini Dia Syarat-Syarat Persalinan Yang Ditanggung BPJS
source: http://biayaasuransi.com/


Untuk dapat mengakses fasilitas ini, kamu harus melalui serangkaian prosedur khusus, mulai dari persiapan dokumen hingga langkah-langkahnya. Yuk, simak ulasan detailnya berikut ini!
 


Ketentuan Melahirkan dengan BPJS

Untuk dapat menikmati fasilitas bebas biaya persalinan dengan BPJS, kamu perlu mengikuti prosedur persalinan yang ditentukan, sesuai dengan aturan BPJS :

1. Untuk proses melahirkan normal, biasanya ibu akan diajukan ke fasilitas kesehatan tingat 1. seperti puskesmas dan klinik. Namun, apabila di faskes tingkat 1 tidak tersedia layanan persalinan, ibu akan dirujuk ke bidan yang sudah memiliki kerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut. Akan tetapi, bila keduanya tidak memungkinkan, ibu baru akan dirujuk ke rumah sakit. 

2. Lakukan pemeriksaan secara rutin untuk memantau perkembangan janin dalam kandungan. Hal ini penting untuk memprediksi proses persalinan akan dibutuhkan sesuai dengan kondisinya. Apabila ada kondisi khusus, biasanya persalinan akan dirujuk ke rumah sakit.
 

Moms, Ini Dia Syarat-Syarat Persalinan Yang Ditanggung BPJS
source: http://nakita.grid.id/


Kriteria Persalinan Yang Dirujuk Ke Rumah Sakit

Di bawah ini adalah beberapa kriteria kondisi kelainan, penyulit atau resiko tinggi persalinan untuk keselamatan ibu dan janin yang dapat dirujuk ke rumah sakit :

  • Air ketuban berkurang secara signifikan
  • Diperlukan tindakan operasi cepat
  • Plasenta yang sudah terlepas
  • Tali plasenta yang melilit bayi
  • Bayi Kembar
  • Kontraksi melebah dan bahkan berhenti
  • Bayi Sungsang
  • Placenta Previa, atau ari-ati menutup jalan lahir
  • Ukuran bayi yang terlalu besar
  • Ukuran pinggul ibu yang terlalu kecil
  • Terjadi pendarahan 
  • Bayi mengalami kelainan atau stress (Fetal Distress)
  • Kondisi hipertensi atau diabetes
  • Melewati waktu HPL (Hari Perkiraan Lahir)


 
baca juga


Prosedur Melahirkan Di Rumah Sakit Dengan BPJS

Untuk dapat melahirkan di rumah sakit dengan fasilitas dari BPJS, kamu memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat 1 yang menerangkan adanya indikasi medis berdasarkan kondisi kehamilan ibu. Selain itu, kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lain seperti :

Persyaratan yang harus dibawa:

  • KTP Ibu (Asli dan Fotocopy)
  • Kartu BPJS (Asli dan Fotocopy)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Rujukan
Moms, Ini Dia Syarat-Syarat Persalinan Yang Ditanggung BPJS
source: https://www.kompasiana.com/


Prosedur Melahirkan di Rumah Sakit

  • Ibu hamil menyerahkan surat rujuken ke bagian kebidanan di rumah sakit.
  • Keluarga yang mendampingi melakukan registrasi BPJS. Akan ada petugas yang berjaga pada bagian gawat darurat.
  • Keluarga yang mendampingi membuat surat eligibilitas peserta BPJS sebagai syarat pasien BPJS dengan melengkapi beragam dokumen di atas. 

 

Moms, Ini Dia Syarat-Syarat Persalinan Yang Ditanggung BPJS
source: https://hellosehat.com/


Namun, apabila ibu hamil sedang dalam keadaan gawat darurat, surat rujukan tidak diperlukan. Ibu langsung dapat dibawa menuju bagia emergency kebidanan untuk mendapatkan penanganan media sebagai peserta bpjs.