1. Cuti Hamil dan Melahirkan Diatur dengan Tegas Dalam UU
Negara telah melindungi hak setiap pekerja wanita untuk cuti hamil seperti yang diatur di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan (UUKK), pasal 82 No. 13 tahun 2003. Di undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pekerja perempuan yang sedang mengandung berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Nah, setiap perusahaan memiliki penerapan berbeda soal cuti hamil dan melahirkan ini. Biasanya kebijakan itu tertulis dalam kontrak kerja. Jadi, perhatikan baik-baik ketika menandatangani kontrak kerja itu ya, Moms! Perusahaan yang lalai tidak memberikan hak cuti selama 3 bulan penuh akan diancam pidana penjara antara 1-4 tahun dan atau denda antara Rp 100 juta-400 juta.
2. Ibu Berhak Mendapat Cuti Jika Terjadi Keguguran
3. Ibu Berhak Mendapatkan Gaji Penuh Selama Cuti
Meski belum terealisasi, namun selama tahun 2017 muncul wacana Kementerian Keuangan mendukung pemberikan upah baik gaji pokok dan tunjangan secara penuh, khusus kepada calon ibu yang berprofesi sebagai PNS. Hal ini dikemukakan untuk memberikan apresiasi kepada wanita yang selama ini telah memberikan kontribusi besar kepada keluarga dan negara. Hmm.... semoga saja hal ini bisa direalisaikan segera ya, Moms!
4. Pengaduan Terkait Cuti dan Gaji yang Tidak Sesuai UU
Ada banyak perusaahan yang nakal dan curang terkait dengan penerapan kebijakan cuti hamil dan melahirkan, juga pemberian gaji. Bahkan ada beberapa kasus terjadi PHK sepihak kepad si calon ibu. Nah, apabila kamu mengalami hal ini, maka laporkan atau adukan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat agar perusahaan terkait segera ditindak. Cuti dan pemberian gaji penuh merupakan hal multlak karyawan wanita yang harus diperjuangkan.