Ruang Menyusui yang Wajib Ada
Fasilitas ruang menyusui wajib ada di seluruh gedung perkantoran dan gedung komersil. Bahkan hal ini diatur dalam undang-undang, lho. Salah satunya yakni UU Kesehatan RI nomor 36 pasal 128 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan sejak dilahirkan, dan wajib bagi para seluruh masyarakat, termasuk keluarga, pemerintah, serta publik untuk mendukung hal ini dengan menyediakan fasilitas ruang menyusui di tempat kerja dan sarana umum.
Standar Ruang Menyusui yang Baik
Untuk Moms ketahui, sebuah ruang menyusui yang baik semestinya memiliki standar seperti:
- Berada dalam ruangan tertutup yang menjamin privasi
- Pintunya bisa dikunci dari dalam
- Memiliki sirkulasi udara yang baik
- Tidak menjadi satu dengan toilet atau tempat wudhu agar tidak lembab dan terbebas dari bau kurang sedap
- Memiliki colokan listrik
- Memiliki tempat sampah tertutup
- Memiliki kursi dan meja dengan permukaan datar
- Memiliki kulkas untuk menyimpan ASI
- Memiliki tempat cuci tangan

Jika Tidak Tersedia Ruang Menyusui
Jika di kantor atau di tempat Moms berada tidak memiliki ruang menyusui, jangan memberikan ASI atau memompa ASI di kamar kecil ya, Moms. Walaupun terlihat bersih, kamar kecil merupakan sumber kuman dan bakteri, belum lagi jika ada kecoa serta jamur. Moms saja tidak mau makan di kamar kecil, bukan? Maka janganlah memberi ASI atau memompa ASI yang merupakan makanan utama bayi Moms di kamar kecil. Nah, di dalam mobil, mushola, atau ruang ganti pakaian merupakan pilihan yang bisa digunakan jika ruang menyusui tidak tersedia.
