Ada beberapa kasus di mana ibu selalu meminta untuk USG saat kontrol kehamilan ke dokter. Padahal sebenarnya, USG kehamilan yang merupakan alat bantu untuk mengetahui kondisi janin di dalam perut, hanya dilakukan kalau ada indikasi medis tertentu saja lho. Yang melakukannya pun harus dokter yang sudah bersertifikasi. Umumnya, dokter menganjurkan agar USG kehamilan dilakukan 3 kali, yaitu:
USG I: Usia Kehamilan 10-12 Minggu
Jika kehamilan sehat dan lancar, maka USG kehamilan pertama kali dilakukan pada usia kehamilan 10-12 minggu. Tujuannya adalah sebagai skrining awal untuk mengetahui perkembangan janin. Di sini, bentuk wajah dan tubuh bayi di dalam rahim akan diperhatikan, apakah berkembang normal atau tidak. Di usia kehamilan 10-12 minggu, kelainan seperti Down Syndrome akan dideteksi dengan mengukur panjang tengkuk, tulang hidung dan jari-jari bayi.
USG II: Usia Kehamilan 20-22 Minggu
USG kehamilan selanjutnya dilakukan pada usia 20-22 minggu, yang merupakan pemeriksaan lebih lengkap dibanding USG pertama. Pada USG kedua ini juga dilakukan untuk mendeteksi kelainan lain yang mungkin dialami bayi, kondisi cairan ketuban, posisi bayi, mengukur panjang dan berat bayi, perkiraan kelahiran, detak jantung hingga letak plasenta.
USG III: Usia Kehamilan 30-32 Minggu
Untuk mewaspadai kelainan atau gangguan yang kemungkinan muncul kepada calon bayi, maka USG kehamilan dilakukan kembali di usia 30-32 minggu. Selain untuk mengetahui kelainan, USG dilakukan untuk memantau perkembangan janin sebelum dilahirkan. Bagi ibu yang kehamilannya sehat dan lancar, USG ketiga ini merupakan yang terakhir, namun bagi yang dicurigai mengalami indikasi medis tertentu, maka akan dilakukan USG kehamilan kembali di usia kehamilan selanjutnya.