1. Persyaratan Melahirkan dengan BPJS

1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik ), jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut, namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

2. Sebaiknya ibu hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan selalu memonitor perkembangan ibu dan bayi yang dikandungnya, jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyilit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa dimintapun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisifasi anda juga dapat memintanya jika diperlukan.

Apa Syarat-syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya!
source: http://www.panduanbpjs.com

 

2. Kriteria persalinan yang bisa dirujuk ke rumah sakit

Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau resiko tinggi terhadap janin dan ibu yang bisa dirujuk ke rumah sakit:

  • Air ketuban berkurang drastis atau habis
  • Jarak operasi caesar yang sangat dekat
  • Ari-ari lepas terlebih dahulu
  • Tali plasenta melilit bayi
  • Bayi kembar dua atau lebih
  • Kontraksi lemah bahkan berhenti
  • Posisi janin sungsang
  • Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
  • Giant Baby, kondisi dimana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
  • Ukuran pinggul bunda terlalu kecil
  • Terjadi pendarahan
  • Bayi mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)
  • Hipertensi atau diabetes
  • Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)
Apa Syarat-syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya!
source: http://windusaputra.com
baca juga

3. Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS

Melahirkan di rumah sakit dengan bpjs harus dengan rujukan dari faskes tingkat 1 atas indikasi medis, baik karena diprediksi adanya penyulit persalinan maupun karena faskes tingkat 1 tidak memiliki fasiltias juga tidak ada kerjasama dengan bidan jejaring, jika surat rujukan sudah diperoleh maka bisa digunakan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Persyaratan yang harus dibawa:

  • Asli dan Fotocopy KTP ibu Hamil
  • Asli dan Fotocopy Kartu BPJS
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat rujukan
Apa Syarat-syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya!
source: http://rumahbpjs.com

4. Prosedur melahirkan di rumah sakit

  • Ibu hamil dapat langsung menuju bagian kebidanan, dengan menyerahkan surat rujukan
  • Keluarga melakukan registrasi BPJS, biasanya ada petugas BPJS yang disediakan di bagian emergency, di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs, biasanya disediakan petugas BPJS yang khusus untuk melayani administrasi pasien emergency dan pasien melahirkan.
  • Keluarga membuat surat eligibilitas peserta sebagai syarat pasien BPJS dengan melengkapi persyaratan di atas. surat eligibilitas dibuat di BPJS center yang biasanya sudah tersedia di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama. 

Sedangkan untuk Kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat, surat rujukan tidak diperlukan, dan Ibu bisa langsung datang ke rumah sakit menuju bagian emergency kebidanan, ibu hamil yang akan melahirkan dalam keadaan gawat darurat akan ditangani sebagai peserta BPJS.

Apa Syarat-syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya!
source: http://www.allminiclip.com