Kartu Nikah Kemenag 2019, Tanda Nikah Baru yang Lebih Praktis
Kini, pasangan menikah tidak hanya dibekali dengan buku nikah saja, melainkan juga dengan kartu nikah. Kartu ini berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau, menampilkan KOP Kemenag di bagian atas, foto kedua pasangan menikah di tengah dan barcode di bagiah bawahnya.
Inovasi dari Kemenag ini telah diluncurkan secara resmi sejak 08 November lalu, di mana tahap awalnya hanya diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. Tanda menikah versi baru ini efektif diterapkan pada Januari 2019 dengan rencana penerbitannya adalah 2,5 juta kartu nikah.
Kehadiran buku nikah sendiri merupakan solusi bagi pasangan menikah yang menginginkan bukti identitas yang praktis dan gampang dibawa kemana-mana. Berbentuk seperti ATM dan E-KTP, kartu nikah elektronik ini terintegrasi dengan sistem informasi online melalui kode QR yang dimilikinya.
eluncurannya juga bersamaan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yaitu aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kartu Nikah Elektronik Dibekali Kode QR
Keunggulan lainnya dari kartu nikah ini adalah dibekali dengan kodeQR. Saat discan, data-data mengenai pasangan pengantin akan langsung terbaca melalui SIMKAH. Data-data ini meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Desain dan fiturnya juga membuat kartu ini aman dari pemalsuan.
Pemberian Secara Bertahap
Setiap pasangan menikah akan mendapatkan kartu nikah. Namun, penerbitan kartu nikah ini masih diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Bagi pasangan yang sudah menikah, nantinya akan diberikan secara bertahap.
Itu dia beberapa hal mengenai kartu nikah baru terobosan dari Kemenag. Semoga bermanfaat moms.