Moms, negara kita adalah negara hukum jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum punya aturan. Anak dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika kamu ingin mengadopsinya maka kamu harus membaca Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Dengan demikian, sebelum mengadopsi anak, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:
Usia 25-45 Tahun dan Telah Menikah
Kamu baru boleh mengajukan pengakatan anak setelah menikah dan rentang usia 25-45 tahun. Selain itu, usia pernikahan kamu dan pasangan minimal 5 tahun baru dmemenuhi persyaratan ini.
Kamu harus menyerahkan dokumen keterangan dari dokter bahwa kamu dan pasangan tidak memungkinkan memiliki anak kandung, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki satu orang anak angkat tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Mampu Secara Finansial
Mengadopsi anak tidak cukup hanya dengan kamu telah menikah selama lima tahun dan mencakup usia yang telah disebutkan diatas. Tetapi, kamu juga harus mampu secara finansial, dalam artian, kamu dan pasangan harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan.
Apabila kalian berkewarganegaraan asing, maka kalian harus menyerahkan surat keterangan dari negara asal bahwa memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan. Dan kamu juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal bahwa diperbolehkan mengadopsi anak.
Melampirkan Kelakuan Baik dan Keterangan Dokter
Kondisi kehidupan kamu dengan pasangan dan kesehatan kalian menjadi salah satu syarata yang harus dipenuhi sebelum mengadopsi bayi. Setiap pasangan harus melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Nah, bagi WNA, setidaknya telah menetap di Indonesia selama 3 tahun, dengan bukti surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Merawat Bayi yang Akan Diadopsi Minimal 6 Bulan
Persyaratan selanjutnya yang harus kamu penuhi ialah, setidaknya kamu sudah pernah merawat bayi yang akan kamu adopsi minimal 6 bulan. Selain itu, kamu dan pasangan juga harus melampirkan surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa adopsi bayi tersebut semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan bayi tersebut.
Yang perlu kamu ingat adalah, adopsi bayi tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri. Orang yang masih lajang juga diperbolehkan adopsi bayi asal punya motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.